APAM Laporkan Ade Armando dan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya, Diduga Sebar Konten Provokatif

By Admin

Permadi Arya/ Dok. Ig
nusakini.com, Jakarta, Senin, 20 April 2026 — Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) melaporkan Ade Armando dan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan provokasi melalui media sosial.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor, Paman Nurlette, menyatakan laporan diajukan setelah beredarnya potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, yang dinilai menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

Menurut Nurlette, potongan video yang diunggah melalui kanal YouTube dan Facebook tersebut diduga memicu persepsi negatif dan potensi konflik di masyarakat.

“Berdasarkan penilaian kami, unggahan tersebut berpotensi menimbulkan provokasi karena tidak menampilkan konteks utuh,” ujarnya.

APAM melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 243 KUHP. Sejumlah barang bukti turut diserahkan, termasuk rekaman video utuh ceramah dan versi yang telah dipotong.

Nurlette menegaskan laporan ini merupakan inisiatif organisasi dan tidak mewakili Jusuf Kalla.

Sementara itu, sebelumnya JK menyatakan ceramah yang disampaikan di Masjid Universitas Gadjah Mada bertema perdamaian. Ia menjelaskan konteks pembahasan terkait konflik sosial dan pentingnya rekonsiliasi, bukan penistaan agama. (*)